Publikasi

  • 01 Mar 2019

AANZFTA

Seluruh negara anggota ASEAN dan negara Australia dan Selandia Baru menyepakati pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN, Australia dan Selandia Baru (AANZFTA) pada tanggal 30 November 2004.

  • AANZFTA ini ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2009 dan diimplementasikan pada tanggal 10 Januari 2012 
  • Firtst Protocol to Amend AANZFTA ini ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 dan diimplementasikan pada tanggal 1 Maret 2019.

Manfaat Utama AANZFTA:

AANZFTA menghilangkan tarif untuk 90 persen barang yang diperdagangkan antara ASEAN, Australia dan Selandia Baru;

Tarif lainnya secara bertahap dikurangi pada saat berlakunya persetujuan;

Memungkinkan pengiriman barang bolak-balik di negara-negara anggota; Barang-barang asal AANZFTA yang dibawa ke Indonesia dari negara-negara anggota dan diekspor kembali di negara-negara tersebut, tanpa pemrosesan di Indonesia, dapat menikmati konsesi tarif. Produk asal yang melewati Para Pihak juga dapat mempertahankan status asalnya;

Mengizinkan faktur barang pihak ketiga: Otoritas pabean di negara pengimpor dapat menerima Surat Keterangan Asal ketika faktur penjualan diterbitkan dari negara atau perusahaan lain yang mengekspor barang asal di berbagai sektor, asalkan barang tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan. Faktur ini dapat berasal dari negara-negara yang bukan Pihak dalam Perjanjian ini;

Memungkinkan untuk Kumulasi Regional ASEAN: Asal bahan baku yang bersumber dari Pihak FTA dapat diperhitungkan saat menilai kriteria asal produk akhir yang diproduksi di Indonesia;

Melindungi akses pasar dan memastikan lingkungan operasi yang lebih dapat diprediksi untuk pemasok layanan: Pemasok layanan jasa di Indonesia yang ingin menyediakan layanan mereka di pasar ini dapat menikmati peraturan dan regulasi yang sama dengan perusahaan lokal di negara-negara tersebut.

Cari tahu aturan asal produk/Rules of Origin Anda

Aturan asal/Rules of origin adalah seperangkat kriteria yang menentukan status asal produk di masing-masing FTA. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya barang-barang yang berasal dari negara-negara mitra FTA yang akan mendapat manfaat dari konsesi tarif.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang AANZFTA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian AANZFTA

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Australia dan New Zealand? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Australia dan New Zealand melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form AANZ apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form AANZ (ASEAN-Australia-New Zealand) dapat Anda simak pada video berikut: