ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Liberalisasi jasa bertujuan untuk menghilangkan hambatan penyediaan jasa diantara negara-negara ASEAN dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Manfaat utama AFAS adalah:
Meningkatkan kerjasama diantara negara anggota dibidang jasa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, diversifikasi kapasitas produksi dan pasokan serta distribusi jasa dari para pemasok jasa masing-masing negara anggota baik di dalam ASEAN maupun di luar ASEAN;
Menghapuskan secara signifikan hambatan-hambatan perdagangan jasa diantara negara anggota; dan
Meliberalisasikan perdagangan jasa dengan memperdalam tingkat dan cakupan liberalisasi melebihi jasa dalam GATS dalam mewujudkan perdagangan bebas dibidang jasa.
Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang AFAS dapat dilihat di bawah ini:
Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini