Publikasi

  • 12 Apr 2022

AFAS

ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Liberalisasi jasa bertujuan untuk menghilangkan hambatan penyediaan jasa di antara negara-negara ASEAN dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Manfaat utama AFAS adalah:

Meningkatkan kerjasama di antara negara anggota di bidang jasa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, diversifikasi kapasitas produksi dan pasokan serta distribusi jasa dari para pemasok jasa masing-masing negara anggota baik di dalam ASEAN maupun di luar ASEAN;

Menghapuskan secara signifikan hambatan-hambatan perdagangan jasa di antara negara anggota; dan

Meliberalisasikan perdagangan jasa dengan memperdalam tingkat dan cakupan liberalisasi melebihi jasa dalam GATS dalam mewujudkan perdagangan bebas di bidang jasa.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang AFAS dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian AFAS

Perkembangan perdagangan jasa dapat diakses di sini