Publikasi

  • 01 Jan 2010

AIFTA

ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Berdasarkan Perjanjian, Negara Anggota ASEAN dan India telah sepakat untuk membuka pasar di masing-masing negaranya dengan semakin mengurangi dan menghilangkan pajak pada 76,4% dari cakupan barang. 

Manfaat Utama AIFTA:

  1. AIFTA menghilangkan tarif untuk 75% barang yang diperdagangkan antara ASEAN dan India. Untuk 10% lini produk selanjutnya, AIFTA mengikat para pihak untuk menurunkan tarif di bawah 5%. Memungkinkan pengiriman barang bolak-balik di dalam negara-negara anggota: Barang-barang yang berasal dari AIFTA yang dibawa ke Singapura dari negara-negara anggota dan diekspor kembali di dalam negara-negara ini, tanpa pemrosesan di Indonesia, dapat menikmati konsesi tarif. Produk asal yang melewati Para Pihak juga dapat mempertahankan status asalnya.
  2. Mengizinkan faktur barang pihak ketiga: Otoritas pabean di negara pengimpor dapat menerima Surat Keterangan Asal ketika faktur penjualan dikeluarkan dari negara atau perusahaan lain yang mengekspor barang asal di berbagai sektor, asalkan barang tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan. Faktur ini dapat berasal dari negara-negara yang bukan Pihak dalam Perjanjian ini.
  3. Mengizinkan Kumulasi Regional: Bahan baku asal yang bersumber dari Pihak FTA dapat diperhitungkan saat menilai kriteria asal produk akhir yang diproduksi di Indonesia.

Cari tahu Rules of Origin Anda

Rules of origin adalah seperangkat kriteria yang menentukan status asal produk di masing-masing FTA. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya barang-barang yang berasal dari negara-negara mitra FTA yang akan mendapat manfaat dari penurunan tarif.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang AIFTA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian AIFTA

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor 

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke India? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di India melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form AI (ASEAN-India) dapat Anda simak pada video berikut: