Publikasi

  • 01 Feb 2022

AJCEP

ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) adalah kerja sama untuk memperkuat integrasi ekonomi antara ASEAN dan Jepang, termasuk didalamnya membentuk kawasan perdagangan bebas, meningkatkan daya saing ASEAN dan Jepang di pasar dunia, serta meliberalisasikan dan memfasilitasi perdagangan barang, jasa, dan investasi.

  • AJCEP ditandatangan pada tanggal 1 Desember 2008, dan diimplementasi pada tanggal 1 Maret 2018
  • First Protocol to Amend AJCEP ditandatangan pada tanggal 2 Maret 2019, dan diimplementasi pada tanggal 1 Februari 2022

Manfaat Utama AJCEP:

  1. AJCEP menghapuskan tarif sebesar 84,5% dari semua pos tarif untuk ekspor asal Indonesia ke Jepang. Memungkinkan pengiriman barang bolak-balik di negara-negara anggota: Barang asal AJCEP yang dibawa ke Indonesia dari negara-negara anggota dan diekspor kembali di negara-negara ini, tanpa pemrosesan di Indonesia, dapat menikmati konsesi tarif. Produk asal yang melewati Para Pihak juga dapat mempertahankan status asalnya.
  2. Mengizinkan faktur barang pihak ketiga: Otoritas pabean di negara pengimpor dapat menerima Surat Keterangan Asal ketika faktur penjualan diterbitkan dari negara atau perusahaan lain yang mengekspor barang asal di berbagai sektor, asalkan barang tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan. Faktur ini dapat berasal dari negara-negara yang bukan Pihak dalam Perjanjian ini.
  3. Mengizinkan Kumulasi Regional: Bahan baku asal yang bersumber dari Pihak FTA dapat diperhitungkan saat menilai kriteria asal produk akhir yang diproduksi di Indonesia.

Cari tahu Rules of Origin Anda

Rules of origin adalah seperangkat kriteria yang menentukan status asal produk di masing-masing FTA. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya barang-barang yang berasal dari negara-negara mitra FTA yang akan mendapat manfaat dari penurunan tarif.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang AJCEP dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian AJCEP

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor 

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Jepang? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Jepang melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form AJCEP apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) dapat Anda simak pada video berikut: