Publikasi

  • 28 Feb 2023

D8

Pada 15 Juni 1997, 8 negara berkembang anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI): Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, Iran, Bangladesh dan Mesir, sepakat mendirikan organisasi Developing Eight (D-8). Organisasi ini didirikan untuk mempererat kerja sama ekonomi, tanpa mengedepankan unsur agama yang menjadi ciri mayoritas dari negara-negara D-8.

Sebagai upaya liberalisasi dan peningkatan kerja sama perdagangan, pada KTT ke-5 D-8 tanggal 13 Mei 2006 di Bali, Indonesia, Mendag bersama Menteri negara anggota D-8 lainnya telah menandatangani kesepakatan penurunan tarif melalui Preferential Trade Agreement among Developing Eight Member States (PTA D-8).

PTA D-8 telah berlaku pada 25 Agustus 2011, setelah empat negara meratifikasi dokumen PTA D-8, yaitu: Iran, Malaysia, Nigeria dan Turki. `Indonesia telah meratifikasi perjanjian PTA D-8 pada 9 September 2011 melalui Peraturan Presiden No. 54/2011.

Modalitas penurunan tarif yang diatur PTA D-8 tidak besar, kurang dari 10% dari total pos tarif setiap negara. Penurunan tarif ini merupakan awal dari kerja sama perdagangan negara D-8, sehingga liberalisasi yang dilaksanakan relatif ringan dan tidak terlalu ambisius namun penting mengingatkan hambatan perdagangan akses pasar Indonesia ke negara anggota D-8 masih relatif tinggi.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-9 D-8 akan diselenggarakan pada 20 Oktober 2017 di Istanbul, Turki. KTT tersebut rencananya akan didahului dengan pertemuan Komisioner tanggal 17—18 Oktober 2017 dan Pertemuan Tingkat Menteri pada 19 Oktober 2017. KTT D-8 ke-9 akan mengadopsi 5 outcome documents, yaitu: (1) Istanbul Declaration, (2) Post-2017 Action Plan, (3) Istanbul Roadmap for Economic Cooperation, (4) Guidelines on Framework Cooperation, dan (5) D-8 Feasibility and General Purpose Fund.

D-8 akan membentuk 6 (enam) area kerja sama prioritas: Trade, Agriculture, Industry, Energy, Transportation & Connectivity, dan Tourism. Negara anggota diharapkan secara sukarela menjadi “Pioneer” untuk setiap area. Akan ditunjuk negara menjadi “Co-Pioneer” yang membantu pencapaian masing-masing prioritas. Pioneer di sektor pertanian akan mengkaji kembali Offer List PTA dan memperkuat capacity building di sektor pertanian.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang D8 dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian D8

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini

Apakah anda berminat untuk ekspor? Temukan tarif untuk produk anda di sini