Publikasi

  • 01 Nov 2021

IE-CEPA

Factsheet Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Liechtenstein, Finlandia, Islandia, dan Norwegia melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB) apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah (Origin Declaration) pernyataan asal barang yang dibuat oleh ER (Eksportir yang terintegrasi (Registered Exporter)) atau ES (Eksportir Tersertifikasi (Certified Exporter)) untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perjanjian auatu kesepakatan internasional yang berlaku. Tutorial simulasi pengajuan DAB (Deklarasi Asal Barang) dapat Anda simak pada video berikut: