FAQ

FAQ

Frequently Ask Questions

FTA Center merupakan layanan publik yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro dan Universitas Hasanuddin, untuk menyebarluaskan informasi tentang perjanjian perdagangan bebas Indonesia dan mendorong pemanfaatannya.

Dalam menjalankan tupoksinya antara lain memberikan layanan informasi; edukasi dan sosialisasi hasil perjanjian perdagangan bebas yang telah dimiliki Indonesia dan pemanfaatannya melalui utilisasi SKA Preferensi. FTA Center juga memberikan layanan konsultasi secara offline dan online terkait akses pasar, memberikan masukan dan bimbingan kepada pelaku usaha khususnya UKM yang berpotensi ekspor agar dapat ekspor terutama ke negara mitra FTA, layanan di bidang strategi pemasaran dan promosi serta layanan konsultasi di bidang prosedur ekspor dan akses pembiayaan serta layanan advokasi bila diperlukan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha terkait permasalahan atau hambatan yang mereka hadapi dalam memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional, tentunya dengan berkonsultasi dengan instansi Kementerian/Lembaga terkait bila diperlukan.

Lokasi FTA Center berada di Jakarta, Bandung, Semarang dan Makasar

Free Trade Agreement (FTA) merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif. Dalam hal investasi, FTA bertujuan untuk melindungi dan mendorong investasi di Indonesia.

FTA Center merupakan layanan publik yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro dan Universitas Hasanuddin, untuk menyebarluaskan informasi tentang perjanjian perdagangan bebas Indonesia dan mendorong pemanfaatannya.

Dalam menjalankan tupoksinya antara lain memberikan layanan informasi; edukasi dan sosialisasi hasil perjanjian perdagangan bebas yang telah dimiliki Indonesia dan pemanfaatannya melalui utilisasi SKA Preferensi. FTA Center juga memberikan layanan konsultasi secara offline dan online terkait akses pasar, memberikan masukan dan bimbingan kepada pelaku usaha khususnya UKM yang berpotensi ekspor agar dapat ekspor terutama ke negara mitra FTA, layanan di bidang strategi pemasaran dan promosi serta layanan konsultasi di bidang prosedur ekspor dan akses pembiayaan serta layanan advokasi bila diperlukan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha terkait permasalahan atau hambatan yang mereka hadapi dalam memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional, tentunya dengan berkonsultasi dengan instansi Kementerian/Lembaga terkait bila diperlukan.