- 05 Jul 2020
IA-CEPA
IA-CEPA adalah persetujuan kemitraan ekonomi yang komprehensif antara Indonesia dengan Australia, dengan prinsip dasar kemitraan yang saling menguntungkan secara berimbang. Kemitraan ini akan memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Australia dalam jangka waktu yang panjang. Kemitraan baru Indonesia - Australia diarahkan membentuk “Economic Powerhouse” di kawasan, dengan menggabungkan kekuatan kedua negara. Indonesia dan Australia telah menandatangani perjanjian bilateral Indonesia-Australia CEPA tanggal 4 Maret 2019. IA-CEPA mulai diimplementasi pada tanggal 5 Juli 2020.
Dalam IA-CEPA, Australia mengeliminasi 6.474 post tarif (100% dari total pos tarif) sehingga seluruh bea masuk produk Indonesia ke Australia menjadi 0%, sedangkan Indonesia mengeliminasi 10.229 pos tarif (94,5% total pos tarif).
Manfaat Utama IA-CEPA:
- Memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing bagi produk-produk pertanian, perikanan, industri, dan kehutanan;
- Memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. IA-CEPA dapat memfasilitasi Indonesia untuk meningkatkan standar kualitas tenaga kerja bertaraf internasional;
- Meningkatan investasi dua arah antara Indonesia dan Australia. Indonesia dapat menjadi tujuan yang menarik bagi investor-investor Australia, di berbagai sektor. Di sisi lain investor Indonesia di Australia akan lebih percaya diri dan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam menanamkan modalnya;
- Meningkatkan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian. IA-CEPA dapat memfasilitasi peningkatan perdagangan yang berkelanjutan melalui 'Economic Cooperation' dalam kerangka IA-CEPA.
Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IA-CEPA dapat dilihat di bawah ini:
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Persetujuan IA-CEPA
Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor
Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Australia? Temukan tarif untuk produk Anda di sini
Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Australia melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form IACEPA apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form IACEPA (ASEAN-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) dapat Anda simak pada video berikut: