- 10 Aug 2019
IC-CEPA
Indonesia dan Chili telah menandatangani perjanjian bilateral Indonesia-Chile CEPA tanggal 14 Desember 2017. Indonesia mengimplementasi perjanjian IC-CEPA pada tanggal 10 Agustus 2019. Untuk sektor jasa, Indonesia dan Chili telah melakukan penandatangan perjanjian pada tanggal 21 November 2022.
Chili menghapus tarif terhadap 7.669 produk (89,6% dari total pos tarif). Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar Chili antara lain produk pertanian, produk perikanan, dan produk manufaktur.
Manfaat Utama IC-CEPA:
- Perdagangan Barang: Penghapusan tarif Chile sebesar 89,6% dari total pos tarif yang mencakup 7.669 produk;
- Kerja sama di berbagai bidang, termasuk sektor perdagangan dan promosi investasi dan fasilitasi, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, pertanian, perikanan, produk-produk kelautan dan aquakultur, UKM, pariwisata logistik dan transportasi internasional, informasi dan teknologi komunikasi, dan lainnya;
- Menambah sumber bahan baku dengan tarif 0% bagi industri-industri di Indonesia;
- Konsumen Indonesia juga mendapat pilihan produk berkualitas yang tidak diproduksi di dalam negeri dengan harga yang bersaing.
Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IC-CEPA dapat dilihat di bawah ini:
Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor
Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Chile? Temukan tarif untuk produk Anda di sini
Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Chile melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form IC-CEPA apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form IC-CEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) dapat Anda simak pada video berikut: