Publikasi

  • 02 Jan 2023

IK-CEPA

Perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Lee Myung Bak pada tahun 2012. Setelah berlangsung selama 7 putaran, perundingan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Republik Korea tersebut dihentikan sementara pada tahun 2014. Pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat melanjutkan kembali perundingan IK-CEPA. Kedua pihak berhasil menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea dan resmi diimplementasi pada 2 Januari 2023.

Sebagai langkah implementasi, Indonesia dan Korea Selatan telah melaksanakan pertemuan Committee on Economic Cooperation dalam Kerangka Implementing Arrangement Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) pada 27—28 Februari 2023 di Seoul, Korea Selatan. Pertemuan bertujuan untuk membahas rules and procedures Komite Kerja Sama Ekonomi, serta membahas proposal kerja sama ekonomi Indonesia yang mencakup sejumlah sektor yakni pertanian, kesehatan, budaya dan industry kreatif, konstruksi/ infrastruktur, kelautan, perdagangan, dan industri.

Sebanyak 11.267 pos tarif Korea (92%) akan dieliminasi tarifnya (0%) pada saat IK-CEPA diimplementasi. 420 pos tarif Korea (3,4% dari total pos tarif) akan dieliminasi tarifnya secara bertahap dalam 3-20 tahun setelah implementasi.

MANFAAT IK-CEPA

  1. Peningkatan akses pasar barang Indonesia ke Korea Selatan karena komitmen IK CEPA lebih dalam dari ASEAN - Korea FTA;
  2. Kerja sama ekonomi di sektor industri; pertanian, perikanan, kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; dan area kerja sama lainnya; serta d) Potensi peningkatan investasi Korea Selatan ke Indonesia yang akan memberikan dampak positif dari segi transfer teknologi dan pengetahuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
  3. Eliminasi tarif untuk 92% pos tarif Indonesia dan 95,5% pos tarif Korea berpotensi pada tahun kelima akan memberikan peningkatan kesejahteraan USD 21,9 miliar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8% dan impor 13,8%.
  4. Pembukaan lebih dari 100 sub sektor jasa dengan kepemilikan saham asing berkisar antara 51% hingga 100% berpotensi meningkatkan neraca perdagangan jasa USD 792 juta (peningkatan terutama pada jasa transportasi laut, jasa konstruksi dan jasa bisnis)
  5. Penanaman modal dari Korea di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi USD 3,63 miliar di tahun kelima implementasi IK-CEPA, dengan pertumbuhan rata-rata 15,59%. Beberapa sektor potensial antara lain sektor otomotif, kimia, logam, energi, teknologi, dan infrastruktur.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IK-CEPA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian IK-CEPA

Panduan ekspor barang ke Korea Selatan, dapat diakses di sini

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea dapat diakses di sini

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini

Apakah anda berminat untuk ekspor ke Korea? Temukan tarif untuk produk anda di sini