Perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Lee Myung Bak pada tahun 2012. Setelah berlangsung selama 7 putaran, perundingan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Republik Korea tersebut dihentikan sementara pada tahun 2014. Pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat melanjutkan kembali perundingan IK-CEPA. Kedua pihak berhasil menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea dan resmi diimplementasi pada 1 Januari 2023.
MANFAAT IK-CEPA
- Eliminasi tarif untuk 92% pos tarif Indonesia dan 95,5% pos tarif Korea berpotensi pada tahun kelima akan memberikan peningkatan kesejahteraan USD 21,9 miliar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8% dan impor 13,8%.
- Pembukaan lebih dari 100 sub sektor jasa dengan kepemilikan saham asing berkisar antara 51% hingga 100% berpotensi meningkatkan neraca perdagangan jasa USD 792 juta (peningkatan terutama pada jasa transportasi laut, jasa konstruksi dan jasa bisnis)
- Penanaman modal dari Korea di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi USD 3,63 miliar di tahun kelima implementasi IK-CEPA, dengan pertumbuhan rata-rata 15,59%. Beberapa sektor potensial antara lain sektor otomotif, kimia, logam, energi, teknologi, dan infrastruktur.
- Kerja sama ekonomi di sektor industri; pertanian, perikanan, kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; dan area kerja sama lainnya
Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IK-CEPA dapat dilihat di bawah ini:
Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini
Apakah anda berminat untuk ekspor ke Korea? Temukan tarif untuk produk anda di sini