- 02 Jan 2023
IK-CEPA
Perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Lee Myung Bak pada tahun 2012. Setelah berlangsung selama 7 putaran, perundingan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Republik Korea tersebut dihentikan sementara pada tahun 2014. Pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat melanjutkan kembali perundingan IK-CEPA. Kedua pihak berhasil menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea dan resmi diimplementasi pada 1 Januari 2023.
MANFAAT IK-CEPA
- Eliminasi tarif untuk 92% pos tarif Indonesia dan 95,5% pos tarif Korea berpotensi pada tahun kelima akan memberikan peningkatan kesejahteraan USD 21,9 miliar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8% dan impor 13,8%.
- Pembukaan lebih dari 100 sub sektor jasa dengan kepemilikan saham asing berkisar antara 51% hingga 100% berpotensi meningkatkan neraca perdagangan jasa USD 792 juta (peningkatan terutama pada jasa transportasi laut, jasa konstruksi dan jasa bisnis)
- Penanaman modal dari Korea di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi USD 3,63 miliar di tahun kelima implementasi IK-CEPA, dengan pertumbuhan rata-rata 15,59%. Beberapa sektor potensial antara lain sektor otomotif, kimia, logam, energi, teknologi, dan infrastruktur.
- Kerja sama ekonomi di sektor industri; pertanian, perikanan, kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; dan area kerja sama lainnya
Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IK-CEPA dapat dilihat di bawah ini:
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea dapat diakses di sini
Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini
Apakah anda berminat untuk ekspor ke Korea? Temukan tarif untuk produk anda di sini