Publikasi

  • 21 Nov 2022

Indonesia dan Chile Tandatangani Persetujuan Perdagangan Jasa, Mendag Zulkifli Hasan: Peluang Pasar Ekspor Jasa Makin Terbuka Luas

Jakarta, 21 November 2022 – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wakil Menteri Hubungan Ekonomi Internasional Chile José Miguel Ahumada menandatangani Protokol Perdagangan Jasa ke dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Chile pada hari ini, Senin (21/11) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Penandatanganan Protokol tersebut menandai tercapainya kesepakatan kerja sama perdagangan jasa dalam kerangka Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Protokol ini merupakan instrumen hukum bagi Persetujuan Perdagangan Jasa dalam persetujuan IC-CEPA yang telah diimplementasikan sejak 2019.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan dalam prosesi penandatanganan yakni Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono dan Direktur Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi.

Dengan ditandatanganinya Protokol tersebut, diharapkan penyedia jasa dari Indonesia akan dapat memanfaatkan peluang pasar dan meningkatkan ekspor jasa ke pasar Chile pada sektor-sektor yang telah dikomitmenkan. Dalam Persetujuan ini, Chile dan Indonesia membuka peluang yang cukup luas bagi sektor jasa arsitektur, jasa teknik (engineering), jasa telekomunikasi, jasa distribusi, dan jasa pariwisata,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

Ditegaskannya, Indonesia optimis bahwa Persetujuan Perdagangan Jasa IC-CEPA akan meningkatkan kepercayaan antara kedua negara untuk berdagang lebih banyak lagi, terutama bagi pelaku usaha Indonesia akan semakin antusias untuk memanfaatkan potensi perdagangan jasa dengan Chile.

Persetujuan Perdagangan Jasa IC-CEPA berhasil disepakati setelah sempat tertunda karena peningkatan kasus pandemi Covid-19 di kedua negara. Selanjutnya, Indonesia dan Chile akan segera memulai proses ratifikasi hingga implementasi sesuai prosedur domestik masing-masing.

“Persetujuan ini diharapkan dapat mendorong sinergi dalam perluasan akses pasar serta memperkuat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 bagi Indonesia dan Chile. IC-CEPA merupakan perjanjian dagang bilateral pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara Amerika Latin. Kerja sama kedua negara harus terus dipererat dan dipertahankan,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara Wamen Ahumada menyampaikan, melalui perundingan ini hubungan perdagangan dan perekonomian kedua negara memasuki tahap kematangan dan prioritas baru. Kedua negara dapat melipatgandakan sinergi saling menguntungkan dalam mengembangkan dan meningkatkan peluang usaha.

Melalui Protokol ini, kedua negara dapat memanfaatkan secara penuh melalui platform ekspor dan impor untuk arus jasa di kawasan. Indonesia akan mendapat keuntungan adanya peluang perdagangan baru. Di sisi lain, Chile akan mendapat keuntungan dari Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara,” imbuh Wamen Ahumada.

Persetujuan IC-CEPA merupakan persetujuan dagang bilateral yang bersifat bertahap (incremental). Persetujuan ini diawali dengan persetujuan di sektor perdagangan barang yang ditandatangani pada 14 Desember 2017 dan diimplementasikan pada 10 Agustus 2019. Sebelumnya, kedua negara telah menyelesaikan proses perundingan perdagangan jasa melalui empat putaran perundingan dan dalam kurun waktu satu tahun, sesuai dengan target penyelesaiannya.

Berdasarkan data yang diolah oleh Kemendag, tren perdagangan Indonesia dengan Chile sejak implementasi IC-CEPA terus menunjukkan peningkatan. Ekspor barang dari Indonesia ke Chile tumbuh 43 persen selama periode 2019 hingga 2021. Utilisasi IC-CEPA bahkan naik hingga 10 kali lipat pada 2021 dibandingkan dengan 2019. Dengan ditandatanganinya Protokol Perubahan Persetujuan ini, nilai ekspor Indonesia ke Chile berpotensi terus tumbuh, terutama dari sisi ekspor sektor jasa. Sebelumnya, ekspor jasa Indonesia ke Chile pada 2015--2019 mengalami pertumbuhan sebesar 28,67 persen.

Sumber: Kementerian Perdagangan