- 01 Sep 2023
IUAE-CEPA
LATAR BELAKANG
Inisiasi perjanjian perdagangan bebas Indonesia Uni Emirat Arab (UEA) dibahas pada pertemuan daring Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Menteri Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi tanggal 30 Maret 2021 untuk memperingati momentum hubungan diplomatik kedua negara ke-45. Konsultasi Pra Negosiasi Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) dilaksanakan secara daring pada 19 Mei 2021. Perundingan IUAE CEPA secara resmi diluncurkan di Bogor pada 2 September 2021 oleh Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Menteri Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi.
PERKEMBANGAN
Perundingan IUAE CEPA dilaksanakan sebanyak 4 putaran. Putaran pertama dilaksanakan setelah peluncuran perundingan (Bogor, 2-4 September 2021), putaran kedua di Dubai pada 28-30 Oktober 2021, putaran ketiga di Semarang pada 1-4 Februari 2022, dan putaran keempat di Yogyakarta pada 24-26 Februari 2022.
Perjanjian IUAE CEPA ditandatangani di Abu Dhabi pada tanggal 1 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi.
Pada tanggal 12 Juli 2023 perjanjian IUAE-CEPA telah diratifikasi dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2023.
CAKUPAN
Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
MANFAAT IUAE CEPA BAGI INDONESIA
Di bidang perdagangan barang, manfaat ini terlihat dengan terbukanya akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap sekitar 94 persen dari total pos tarif UEA sejak perjanjian berlaku (entry into force). Di bidang perdagangan jasa, UEA berkomitmen membuka sejumlah subsektor jasa dengan Foreign Equity Participation(FEP) hingga 75 persen, yaitu untuk jasa arsitektur, jasa engineering, jasa integrated engineering, jasa perencanaan kota dan lanskap, serta FEP hingga 67 persen untuk jasakonstruksi dan jasa kesehatan.
Di bidang investasi, persetujuan mencakup kerja sama pertukaran informasi, identifikasi potensi investasi dan kegiatan promosi khususnyaterkait kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), dorongan terhadap iklim investasi yang kondusif, serta fasilitasi, dorongan, dan dukungan terhadap investasi melalui sovereign wealth fund.
IUAE–CEPA juga akan menjadi satu tonggak sejarah baru bagi Indonesia karena merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang pertama kali mencakup bab khusus terkait isu ekonomi Islam/syariah. Bab Ekonomi Islam/syariah IUAE–CEPA mencakup kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal, pengembangan UMKM, ekonomi digital, penelitian bersama, dan pengembangan sektor ekonomi yang mencakup tujuhkategori: bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance).
Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IUAE CEPA dapat dilihat di bawah ini:
Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor
Apakah anda berminat untuk ekspor ke UAE? Temukan tarif untuk produk anda di sini