Publikasi

  • 02 Jan 2023

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan enam negara mitranya (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru dan India). Pada KTT RCEP ke-3 tahun 2019, India menyatakan belum dapat bergabung dalam RCEP mengingat sejumlah isu yang menjadi concern India belum dapat diselesaikan. RCEP mewakili 29.6% penduduk dunia, 30,2% GDP dunia, 27.4% perdagangan dunia serta 29.8% FDI dunia. Pada 15 November 2020, perjanjian RCEP telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra dalam KTT ASEAN ke-37 tahun 2020 yang digelar secara virtual dengan Vietnam sebagai tuan rumah.

Bergabungnya Indonesia dalam RCEP menyebabkan peningkatan ekspor barang Indonesia sebesar  5,01 miliar dolar AS pada tahun 2040. Jika Indonesia tidak bergabung dalam RCEP, ekspor akan tetap meningkat, namun sangat kecil, hanya 0.23 miliar dolar AS di 2040.

Sementara dari segi neraca perdagangan, bergabungnya Indonesia dalam RCEP menunjukkan surplus terhadap neraca perdagangan secara total (barang dan jasa) yang lebih besar dibandingkan jika tidak bergabung. Sebagai langkah implementasi RCEP, pada Pertemuan ASEAN Economic Ministers (AEM) Retreat ke-29 pada tnggal 22 Maret 2023 disepakati untuk menugaskan Komite Bersama RCEP untuk segera menyelesaikan mekanisme pendanaan untuk pembentukan Unit Pendukung RCEP/RCEP Support Unit (RSU) di Sekretariat ASEAN yang merupakan salah satu capaian prioritas ekonomi Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023.

Manfaat utama RCEP adalah:

  • RCEP adalah kemitraan ekonomi modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan yang dibangun di atas perjanjian bilateral ASEAN dengan 5 Mitra Free Trade Agreement (FTA). Hal ini akan semakin memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan, membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.
  • Rata-rata, penghapusan tarif sekitar 92% dari barang yang diperdagangkan di antara para pihak RCEP. Akses pasar preferensial tambahan untuk produk tertentu termasuk bahan bakar mineral, plastik, produk kimia lainnya, aneka olahan makanan dan minuman di pasar RCEP tertentu seperti China, Jepang, dan Korea.
  • Rules Of Origin yang disederhanakan untuk memberikan pelaku usaha fleksibilitas yang lebih besar untuk memanfaatkan manfaat akses pasar preferensial. Ketentuan akumulasi regional juga akan memungkinkan pelaku usaha untuk mengambil keuntungan dari rantai pasokan kawasan.
  • Prosedur kepabeanan yang disederhanakan dan ketentuan fasilitasi perdagangan yang ditingkatkan akan memungkinkan administrasi prosedur yang efisien dan pengeluaran barang yang cepat termasuk pelepasan kiriman cepat dan barang yang mudah rusak dalam waktu 6 jam setelah kedatangan.
  • Peningkatan komitmen di atas FTA ASEAN Plus One yang sudah ada antara lain dalam Layanan Profesional, Penelitian dan Pengembangan, Komputer dan Layanan Terkait, Layanan Distribusi dan Logistik.
  • RCEP mencakup komitmen untuk melarang persyaratan kinerja bagi investor dan ketentuan untuk mengunci relaksasi langkah-langkah di masa depan dan memitigasi pelacakan balik.
  • Manfaat lainnya termasuk cakupan dan komitmen yang diperluas di area baru seperti E-Commerce, kebijakan Persaingan, dan Hak Kekayaan Intelektual.

Dokumen dan informasi lebih lanjut tentang RCEP dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian RCEP

Analisis Potensi Dan Manfaat Rantai Nilai Kawasan Regional Comprehensive Economic Partnership Bagi Indonesia

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Regional ComprehensiveEconomic Partnership Agreement

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini

Apakah anda berminat untuk ekspor ke negara mitra RCEP? Temukan tarif untuk produk anda di sini