---------------------------------------------------
FTA Center merupakan layanan publik yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro dan Universitas Hasanuddin, untuk menyebarluaskan informasi tentang perjanjian perdagangan bebas Indonesia dan mendorong pemanfaatannya.
Mengapa pelaku usaha harus tahu dan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA)?
Jika anda adalah pelaku usaha yang ingin mengekspor produk atau jasa, pemerintah Indonesia telah menegosiasikan perlakuan yang menguntungkan bagi pelaku usaha Indonesia melalui FTA untuk membuat produk Indonesia dapat bersaing dan lebih mudah dipasarkan di negara mitra FTA.
Dengan mengetahui informasi terkait FTA, maka para pelaku usaha mempunyai banyak pilihan untuk diversifikasi produk atau diversifikasi pasar. Pelaku usaha dapat meningkatkan ekspor ke negara-negara mitra FTA dikarenakan produk Indonesia menjadi lebih kompetitif dari segi harga dan dapat bersaing degan produk negara lain. Lebih lanjut, dengan adanya FTA, eksportir Indonesia yang semula tidak melakukan ekspor ke negara mitra FTA juga dapat melihat peluang pasar baru.
Di sisi lain, FTA juga dapat dimanfaatkan oleh importir Indonesia untuk mengimpor bahan baku dengan harga yang lebih murah untuk kemudian bahan baku tersebut diolah dan diekspor ke negara lain. FTA juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas eksportir Indonesia untuk memenuhi standar negara mitra FTA dikarenakan FTA juga mencakup kerja sama ekonomi seperti capacity building atau technical assistance.