Publikasi

  • 22 Jun 2022

Wamendag: IK-CEPA Peluang Baru bagi Pertumbuhan Ekonomi, Perdagangan, dan Investasi Indonesia-Korea Selatan

Semarang, 22 Juni 2022 – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia- Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi Indonesia—Korea Selatan. Hal ini dikatakan Wamendag saat menjadi pembicara kunci pada acara “Sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Internasional IK-CEPA”, hari Selasa, (21/6) di Semarang, Jawa Tengah.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo.

IK-CEPA hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara. Sebanyak 11 ribu produk kita gratis atau 0 pos tarif masuk Korea Selatan karena IK— CEPA. Ini pencapaian yang luar biasa dan benefit yang konkret yang didapatkan dari IK—CEPA,” ujar Wamendag.

Beberapa komitmen dalam IK-CEPA, lanjut Wamendag, antara lain dalam hal akses pasar barang, Indonesia akan mengeliminasi 92 persen pos tarif, sementara Korea Selatan mengeliminasi 95,5 persen pos tarifnya. Selain itu, dalam bidang investasi, komitmen kedua negara akan membuka peluang peningkatan investasi Korea Selatan di Indonesia yang dapat berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Sementara, Indonesia-Korea Selatan juga berkomitmen melakukan kerja sama di berbagai bidang, antara lain industri; pertanian, perikanan, kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan; infrastruktur; teknologi dan inovasi; budaya dan bidang kreatif; serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“IK-CEPA akan memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan kinerja makroekonomi Indonesia, akses pasar dan ekspor produk barang dan jasa Indonesia, menciptakan iklim bisnis yang kondusif, memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, penyerapan tenaga kerja, peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dengan asistensi teknis dan transfer pengetahuan dari Korea Selatan, serta peningkatan peran dan peluang UMKM,” tutur Wamendag.

Wamendag mengungkapkan, setelah ditandatangani oleh kedua negara pada 18 Desember 2020 lalu, IK-CEPA penting untuk segera diimplementasikan. Sementara, Korea Selatan sendiri telah menyelesaikan proses ratifikasinya pada Juni 2021.

“Saat ini IK—CEPA tengah memasuki tahap akhir dari proses pengesahan atau ratifikasi. Pemerintah telah melakukan serangkaian rapat dan FGD baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas pengesahan IK-CEPA. Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Komisi VI DPR RI untuk mempercepat penyelesaian pengesahan IK-CEPA, sehingga perjanjian tersebut dapat diimplementasikan sesuai target yang telah ditetapkan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama UMKM,” ujar Wamendag.

Wamendag berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih kepada para pelaku usaha, khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Sehingga, nantinya dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan secara optimal.

“Kementerian Perdagangan terbuka dan siap menerima masukan dari para pelaku usaha. Kami juga siap untuk bekerja sama menyukseskan kegiatan sosialisasi perjanjian perdagangan internasional lain ke depannya,” pungkas Wamendag.

Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo menyampaikan dengan adanya perjanjian perdagangan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya.

“Korea selatan adalah salah satu negara tujuan ekspor nonmigas utama Provinsi Jawa Tengah setelah Amerika, Jepang, Tiongkok, dan Jerman. Neraca perdagangan Korea Selatan dan Jawa Tengah tercatat surplus sebesar USD 24,84 juta. Kami berharap dengan adanya IK-CEPA dapat mempertahankan kondisi perdagangan internasional antara Jawa Tengah dengan Korea Selatan yang saling menguntungkan. Hal itu sekaligus meningkatkan ekspor nonmigas di Jawa Tengah,” kata Arif.

Nilai total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada 2021 tercatat sebesar USD 18,40 miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar USD 8,98 miliar. Sedangkan, impor Indonesia dari Korea Selatan sebesar USD 9,42 miliar. Sementara, total perdagangan Indonesia- Korea Selatan pada periode Januari-Maret 2022 mencapai USD 6,09 miliar. Ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 3,11 miliar. Sedangkan, impor Indonesia dari Korea Selatan sebesar USD 2,98 miliar.

Adapun produk ekspor nonmigas utama Indonesia adalah batu bara, tembaga, minyak nabati, alat pemancar sinyal TV, dan amonia. Sedangkan produk impor nonmigas utama Indonesia dari Korea Selatan adalah komponen elektronik (memori), suku cadang elektronik, tanker, komponen elektronik (prosesor), dan propylene.

Sumber: Kementerian Perdagangan