Publikasi

  • 01 Aug 2019

ACFTA

ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan kesepakatan antara negara negara anggota ASEAN dengan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif ataupun non tarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para Pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.

ACFTA ditandatangani pada tanggal 12 November 2017, dan diimplementasikan pada tanggal 1 Agustus 2019 (Upgrading Protocol ACFTA).

Manfaat Utama ACFTA:

  1. Penghapusan tarif untuk 94,6% dari semua jalur tarif untuk ekspor asal Indonesia ke China.
  2. Memungkinkan pengiriman barang bolak-balik di negara-negara anggota:. Barang-barang asal ACFTA yang dibawa ke Indonesia dari negara-negara ASEAN atau China dan diekspor kembali ke negara-negara tersebut, tanpa pemrosesan di Indonesia, dapat menikmati konsesi tarif. Produk asal yang melewati Para Pihak juga dapat mempertahankan status asalnya.
  3. Mengizinkan faktur barang pihak ketiga: Otoritas pabean di negara pengimpor dapat menerima Surat Keterangan Asal ketika faktur penjualan dikeluarkan dari negara atau perusahaan lain yang mengekspor barang asal di berbagai sektor, asalkan barang tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan . Faktur ini dapat berasal dari negara-negara yang bukan Pihak dalam Perjanjian ini.
  4. Memungkinkan untuk Kumulasi Regional : Bahan baku asal yang bersumber dari Negara Anggota ASEAN lainnya dan China dapat diperhitungkan saat menilai kriteria asal produk akhir yang diproduksi di Indonesia. Hal ini memudahkan produk eksportir Indonesia untuk memenuhi kriteria perlakuan istimewa.
  5. Aturan Asal Produk Spesifik yang Disempurnakan (PSR) lebih liberal, fleksibel, dan ramah bisnis, dan memungkinkan bisnis memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat di bawah ACFTA dengan lebih mudah.
  6. Melindungi akses pasar dan memastikan lingkungan operasi yang lebih dapat diprediksi untuk pemasok layanan.
  7. Akses pasar yang lebih besar dan peningkatan ambang batas ekuitas asing di enam sektor jasa Tiongkok.
  8. Perlindungan bagi investor dan investasi di ASEAN dan China. Ini menciptakan lingkungan yang lebih transparan, fasilitatif, dan aman bagi investor.
  9. Ketentuan Kerjasama Ekonomi dan Kerjasama Teknis yang diperluas terkait dengan berbagi informasi dan peningkatan kapasitas memungkinkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Cari tahu Rules of Origin Anda

Rules of origin adalah seperangkat kriteria yang menentukan status asal produk di masing-masing FTA. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya barang-barang yang berasal dari negara-negara mitra FTA yang akan mendapat manfaat dari penurunan tarif.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang ACFTA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian ACFTA

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke China? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di China melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form E dapat Anda simak pada video berikut: