Publikasi

  • 01 Apr 2022

ACIA

Perjanjian ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) telah ditandatangi seluruh negara anggota ASEAN pada tanggal 23 April 2009. Perjanjian ini  merupakan salah satu elemen dalam mendukung pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015, Indonesia telah meratifikasi perjanjian ini pada tanggal 8 Feb 2022, (4th Protocol to Amend).

Perkembangan investasi dari negara-negara ASEAN mengalami penurunan pada saat pandemi di tahun 2019-2020. Namun seiring dengan membaiknya kondisi pandemi, terjadi peningkatan nilai investasi di Indonesia. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 nilai investasi negara ASEAN ke Indonesia senilai 16,8 miliar dolar AS dengan jumlah proyek 20.256. Sementara itu pada Triwulan III 2023 nilai proyek 5,3 miliar dolar AS dengan jumlah proyek 12.950. Nilai ini meningkat dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya di mana pada Triwulan III 2022 senilai 4,77 miliar dolar AS dengan jumlah proyek 6.589 sebagaimana ditunjukkan oleh grafik berikut.

Manfaat utama ACIA adalah memberikan perlindungan bagi investor dan investasi di ASEAN. Ini menciptakan lingkungan yang lebih transparan, fasilitatif, dan aman bagi investor.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang ACIA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian ACIA

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini