Publikasi

  • 17 May 2010

ASEAN Trade In Goods Agreement

The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Trade In Goods Agreement yang selanjutnya disebut ATIGA adalah persetujuan mengenai pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara negara anggota ASEAN yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Februari tahun 2009, dan telah diimplementasikan pada tanggal 17 Mei 2010.

First Protocol to Amend ATIGA to allow ASEAN Wide Self Certification (AWSC) Schem ditandatangani pada 22 Januari 2019, dan diimplementasikan pada tanggal 20 September 2020.

ATIGA sebagai perangkat hukum perjanjian perdagangan barang yang komprehensif, terdiri dari 11 Bab, 98 pasal dan 10 Lampiran yang mencakup isu tariff liberalization, Non-tariff Measures (NTMs), Rules of origin (ROO), Trade Facilitation, Customs, Standards, Regulation and Conformity, Assessment Procedures, Sanitary and Phytosanitary dan Trade Remedies.

 

Manfaat Utama ATIGA:

  1. ATIGA menghilangkan semua tarif untuk hampir semua lini produk;
  2. Memungkinkan pengiriman barang bolak-balik di dalam negara anggota;
  3. Mengizinkan faktur barang pihak ketiga;
  4. Mengizinkan Kumulasi ASEAN: Bahan baku asal yang bersumber dari Negara Anggota ASEAN lainnya dapat diperhitungkan saat menilai kriteria asal produk akhir yang diproduksi di Indonesia, Hal ini memudahkan produk eksportir Indonesia untuk memenuhi kriteria perlakuan preferensial.

Cari tahu Rules of Origin Anda

Rules of origin adalah seperangkat kriteria yang menentukan status asal produk di masing-masing FTA. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya barang-barang yang berasal dari negara-negara mitra FTA yang akan mendapat manfaat dari penurunan tarif.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang ATIGA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian ATIGA

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Negara ASEAN? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di negara anggota ASEAN melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form D dapat Anda simak pada video berikut: