Publikasi

  • 01 Nov 2021

IE-CEPA

Naskah Perjanjian Indonesia - EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE - CEPA) telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada tanggal 16 Desember 2018.

Manfaat Utama IE-CEPA:

  • Perluasan akses pasar ke negara-negara EFTA dan peningkatan daya saing produk Indonesia;
  • Peningkatan investasi pelaku usaha dari negara-negara EFTA ke Indonesia, khususnya di sektor teknologi tinggi;
  • Peningkatan kapasitas di bidang standar pendidikan dan pelatihan;
  • Pemanfaatan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Uni Eropa;
  • Peningkatan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IE-CEPA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian IE-CEPA

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dapat diakses di sini 

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Liechtenstein, Finlandia, Islandia, dan Norwegia? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Liechtenstein, Finlandia, Islandia, dan Norwegia melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB) apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah (Origin Declaration) pernyataan asal barang yang dibuat oleh ER (Eksportir yang terintegrasi (Registered Exporter)) atau ES (Eksportir Tersertifikasi (Certified Exporter)) untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perjanjian auatu kesepakatan internasional yang berlaku. Tutorial simulasi pengajuan DAB (Deklarasi Asal Barang) dapat Anda simak pada video berikut:

FOTO-FOTO KEGIATAN