Publikasi

  • 01 Nov 2021

IE-CEPA

Perjanjian Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta oleh Menteri Perdagangan RI dan para Menteri negara-negara EFTA. Persetujuan IE-CEPA merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia dengan negara-negara di benua Eropa. IE-CEPA diimplementasi pada tanggal 1 November 2021. Persetujuan IE-CEPA mencakup 12 Bab, 17 Lampiran dan 17 Keterangan Tambahan dari Lampiran yang mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas serta penyelesaian sengketa.

Pada perdagangan barang, Islandia memberikan penghapusan tarif sebesar 99,94% dari nilai impornya dari Indonesia, Norwegia 99,75% dan Swiss 99,65%. Komitmen kelapa sawit yang diberikan EFTA kepada Indonesia merupakan komitmen terbaik yang diberikan EFTA kepada Indonesia. IE-CEPA juga memiliki skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UMKM.

Dengan adanya IE-CEPA, EFTA diharapkan dapat dijadikan hub atau pintu masuk untuk meningkatkan akses pasar perdagangan barang dan jasa serta mendorong investasi Indonesia. Hal ini dikarenakan EFTA memiliki jaringan kerja sama FTA/CEPA yang paling luas di dunia, termasuk dengan Uni Eropa dan juga merupakan pasar yang mempunyai daya beli (purchasing power) yang tinggi serta penanaman modal asing yang besar, namun belum dimanfaatkan dengan maksimal. Barang, jasa dan investasi Indonesia dan EFTA juga saling melengkapi (komplementaritas, bukan bersaing).

Manfaat Utama IE-CEPA:

  • Perluasan akses pasar ke negara-negara EFTA dan peningkatan daya saing produk Indonesia;
  • Peningkatan investasi pelaku usaha dari negara-negara EFTA ke Indonesia, khususnya di sektor teknologi tinggi;
  • Peningkatan kapasitas di bidang standar pendidikan dan pelatihan;
  • Pemanfaatan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Uni Eropa;
  • Peningkatan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IE-CEPA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian IE-CEPA

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dapat diakses di sini 

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor dapat diakses di sini

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Liechtenstein, Finlandia, Islandia, dan Norwegia? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Liechtenstein, Finlandia, Islandia, dan Norwegia melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB) apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah (Origin Declaration) pernyataan asal barang yang dibuat oleh ER (Eksportir yang terintegrasi (Registered Exporter)) atau ES (Eksportir Tersertifikasi (Certified Exporter)) untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perjanjian auatu kesepakatan internasional yang berlaku. Tutorial simulasi pengajuan DAB (Deklarasi Asal Barang) dapat Anda simak pada video berikut: